Notifications
General
Advertisement
Billboard Ads

Nguntit Jampidsus, Anggota Densus 88 Kini Ditangani Paminal Polri

 


Kasus penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kini telah berakhir di kepolisian dan sedang diurus oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengkonfirmasi bahwa anggota Densus 88 yang menguntit Febrie sudah diserahkan ke Paminal Polri setelah diperiksa oleh tim Jampidsus.

Insiden penguntitan ini terjadi ketika Febrie Adriansyah hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu, 19 Mei 2024. Aksi penguntitan tersebut terdeteksi oleh Polisi Militer yang mengawal Febrie, dan salah satu anggota Densus 88 berhasil tertangkap.

Ketut Sumedana menegaskan bahwa penguntitan tersebut bukan isu belaka, tetapi fakta yang terbukti setelah ditemukan data profiling Febrie di ponsel anggota Densus 88 yang ditangkap. Kejadian ini pun langsung dilimpahkan ke Paminal Polri untuk penanganan lebih lanjut.

Febrie Adriansyah menyatakan bahwa persoalan ini telah diambil alih oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan telah menjadi isu kelembagaan, sehingga dirinya enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai insiden tersebut.

Post a Comment
Billboard Ads
Billboard Ads
Billboard Ads
Scroll to top
Billboard Ads